Pengertian Koperasi Secara Umum dan Menurut Para Ahli
Istilah
koperasi menurut etimologi berasal dari bahasa Inggris, co = bersama, operation
= usaha, koperasi berarti usaha bersama. Dilihat dari asal katanya, istilah
koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya kerjasama.
Ada juga yang mengartikan koperasi menolong satu sama lain (to help one
another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand), (Hendrojogi, 2004:25).
Menurut
Undang-undang Perkoperasian No. 25 tahun 1992 (1992:2), Koperasi didefinisikan
sebagai: “Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau berbadan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip Koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azas kekeluargaan”.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Koperasi Menurut ILO (Organisasi
Buruh Internasional)
·
Penggabungan
orang-orang kesukarelaan berdasarkan
·
Terdapat
obyek Ekonomi yang mendambakan dicapai
·
Koperasi
bersifat organisasi serta bisnis yang diawasi dan dikendalikan beroperasi
demokratis
·
Terdapat
kontribusi yang adil Pada modal yang Dibutuhkan
·
Anggota
anggota koperasi menerima resiko dan faedah beroperasi sebanding
2. Koperasi Menurut Arifinal
Chaniago
Koperasi
yaitu suatu perkumpulan sang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberi tambahan kebebasan ditunjukan kepada bagian untuk review masuk dan
keluar, dengan bekerja serupa beroperasi kekeluargaan menggerakkan Bisnis untuk
review mempertinggi Kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
3. Koperasi Menurut Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Koperasi
yaitu usaha bersama dengan untuk review
memperbaiki nasib penghidupan Ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat
tolong menolong tersebut didorong Oleh permintaan Negara berikan jasa
ditunjukan kepada rekan berdasarkan “Seorang buat Ditemukan Dan Seluruh buat
Seorang”.
4. Koperasi Menurut UU No. 25/1992
Koperasi
yaitu badan bisnis yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
Bersama melandaskan kegiataannya berdasarkan Prinsip koperasi Sekaligus sebagai
Gerakan Ekonomi Rakyat Yang berdasar differences azas kekeluargaan. Dari
sebagian pengertian diatas agar sanggup kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu serkumpulan orangutan orang atau badan hukum yang tujuannya untuk review
kesejahteraan bersama dan mempunyai kandungan azas kekeluargaan yang saling
bergotong royong dan tolong mendukung satu diantara anggota koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar
atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam
UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Logo Gerakan Koperasi Indonesia
(1960an-2012)
Sejarah koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik.Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah
ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang
koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang
mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih
ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi
itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah
jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi
kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis
dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
Arti Lambang Koperasi
Lambang
Koperasi Indonesia terkini dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan
perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna
bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan,
variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan
berorientasi pada keunggulan dan teknologi;
1.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan
arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
·
Sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
·
Sebagai
dasar perekonomian nasional yang bersifat kerakyatan;
·
Sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan
demokrasi;
·
Selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
2.
Lambang
Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis
modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan
zaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi
Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan
yang kuat, baik di dalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara
Koperasi Indonesia dan para anggotanya;
3.
Lambang
Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus
berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna
pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan
serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa
bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
4.
Lambang
Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul,
atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh
kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh
Indonesia;
5.
Lambang
Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·
Tulisan :
Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·
Gambar :
4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran
yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh
pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi
secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
·
Tata
Warna :
1.
Warna
hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9
2.
Warna
hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25
3.
Warna
merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21
4.
Perbandingan
skala 1 : 20.
Jenis koperasi
Koperasi
pekerja
Koperasi
pekerja atau koperasi produsen adalah koperasi yang dimiliki dan secara
demokratis dikontrol oleh "pekerja-pemiliknya". Tidak ada pemilik
luar dalam koperasi pekerja "murni", hanya pekerja yang memiliki
bagian (Saham) kepemilikan bisnis tersebut. Meski dalam bentuk hibrida, sang
konsumen, anggota masyarakat atau Investor kapitalis juga memiliki bagian
(saham) kepemilikan. Dalam praktiknya, kontrol oleh pekerja-pemilik dapat
dilaksanakan melalui kepemilikan individual, kolektif, atau mayoritas; atau
penggunaan hak pilih individu, kolektif, atau mayoritas (melalui prinsip satu
anggota satu suara). Bagaimanapun, koperasi pekerja memiliki karakteristik
mayoritas tenaga kerjanya memiliki saham kepemilikan, dan mayoritas saham
kepemilikan dimiliki oleh tenaga kerja. Keanggotaan tidak selalu bersifat wajib
bagi pekerjanya, tapi secara umum hanya pekerja yang dapat menjadi anggota baik
secara langsung (sebagai pemegang saham) atau tidak langsung melalui
keanggotaan perwalian yang memiliki perusahaan.
Dampak
ideologi politik dalam praktiknya membatasi perkembangan koperasi di berbagai
negara. Di India, terdapat bentuk koperasi pekerja yang menuntut kewajiban
keanggotaan bagi semua pekerjanya dan kewajiban bekerja bagi semua anggota.
Bentuk tersebut terdapat dalam Rumah Kopi India. Di tempat seperti Britania
Raya, kepemilikan umum (kepemilikan kolektif tak terpisahkan) populer pada
1970-an. Perkumpulan Koperasi baru menjadi legal di Britania setelah
disahkannya Stanley's Act pada 1852. Pada 1865 terdapat 651 perkumpulan terdaftar
dengan total keanggotaan mencapai 200.000 orang. Sekarang, terdapat lebih dari
400 koperasi pekerja di Britania, Suma (Wholefoods) menjadi adalah koperasi
pekerja terbesar disana dengan omset sebesar £24 juta Pound sterling.
Jenis
Koperasi menurut fungsinya
Koperasi
pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi
pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota
sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli
atau konsumen bagi koperasinya.
Koperasi
penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi
barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan
konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa
kepada koperasinya.
Koperasi
Produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya
bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan
sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila
koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single
purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu
fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis
koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder
dapat dibagi menjadi :
koperasi
pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan
koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk
koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis
Koperasi menurut status keanggotaannya[sunting | sunting sumber]
Koperasi
produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki
rumah tangga usaha.
Koperasi
konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai
barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.
Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan
erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia
Prinsip
koperasi adalah suatu sistem ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk
membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi),
kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia menurut UU No.25 tahun 1992 yang berlaku di Indonesia adalah
:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka.
Keanggotaan
bersifat sukarela adalah dalam menjadi anggota atau keluar dari Koperasi tidak
boleh dipaksakan siapapun. Keanggotaan bersifat terbuka adalah dalam
keanggotaan tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
Pengelolaan
Koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Anggota menjadi
pemegang dan pelaksana tertinggi dalam Koperasi.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara
adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam Koperasi tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha atau partisipasi anggota terhadap Koperasi.
d. Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal.
Modal
dalam Koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan
untuk sekedar mencari keuntungan.
e. Kemandirian.
Koperasi
dan anggota harus mampu berdiri sendiri, tanpa tergantung pada pihak lain.
Koperasi
juga melaksanakan dua prinsip Koperasi yang lain yaitu pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi.
Syarat Pembentukan Koperasi
1. Koperasi
harus memiliki sejumlah anggota
·
Anggota
harus terdiri atas warga negara Indonesia yang:
·
Mampu
untuk melakukan tindakan hukum
·
Menerima
landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi
·
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah
Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
·
Anggota
yang sudah memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20
orang.
2. Koperasi harus memiliki AD dan ART
Dalam melakukan kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman
dan tata cara bagaimana mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat
dan daerah kerja koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat
dalam AD dan ART.
Dalam
Anggaran Dasar dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
Daftar
nama pendiri
·
Nama
dan tempat kedudukan
·
Maksud
dan tujuan serta bidang usaha
·
Ketentuan
mengenai keanggotaan
·
Ketentuan
mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan
mengenai pengelolaan
·
Ketentuan
mengenai permodalan
·
Ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya
·
Ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha
·
Ketentuan
mengenai sanksi.
3. Koperasi
harus memiliki pengurus
Setiap
organisasi, termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun
koperasi harus mempunyai pengurus dengan ketentuan sebagai berikut:
·
Tugas/kewajiban
pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat
anggota
·
Pengurus
dapat memperkerjakan seorang atau beberapa orang melakukan pekerjaan
sehari-hari
·
Pengurus
kewajiban menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang
tercantum di dalam anggaran dasar.
·
Pengurus
wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan
menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
·
Pengurus
harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Referensi
Pengaruh Koperasi Terhadap Perekonomian di Indonesia
Keadaan ekonomi Indonesia sampai saat ini memang
masih belum banyak berubah. Di tengah bahaya dan cengkeraman kapitalisme modal,
kita dihadapkan pula dengan adanya globalisasi yang menuntut kita menghadapi
pilihan yang memberatkan. Meskipun keadaan ekonomi kita saat ini masih tidak
stabil, namun semangat dari rakyat Indonesia tidak kenal menyerah. Namun, di
saat semangat para pengusaha kecil di kalangan bawah, lagi-lagi mereka
terbentur dengan permasalahan modal. Kita bisa cukup lega karena baru-baru ini
pemerintah dari kementerian koperasi mengucurkan dana kredit Usaha Rakyat (KUR)
yang cukup bisa membantu masyarakat.
Kegigihan pengusaha kecil dalam menjalankan kualitas usahanya sudah tidak diragukan lagi. Semangat bangkit dari keterpurukan,semangat berkemajuan,dan menghadapi tempaan rakyat kita luar biasa dan patut kita beri acungan jempol. Hal ini juga terbukti ketika tahun-tahun lalu pemerintah merasa menyesal ketika memberikan kredit kepada pengusaha-pengusaha besar yang akhirnya berujung pada kredit macet. Di saat yang bersamaan pula, ada beberapa koperasi mengalami kebangkrutan karena dampak kenaikan BBM. Pemerintah selama ini pun kurang memperhatikan mengenai pemberdayaan koperasi dan usaha kecil serta menengah. Kita bisa melihat ini dari kesan yang ditimbulkan karena pemerintah baru mampu memberikan bantuan modal saja, sedang disisi pemberdayaan dan pembinaan masih kurang.
Referensi
Kepengurusan Koperasi
1.Anggota
koperasi
Anggota
koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi
bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan
simpanan wajib.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima
tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi
dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya
sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan
segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga
dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat
anggota.
3.
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur
organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis
koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta
memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat
anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat
diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan
sesegera mungkin.
4.
Badan Pemeriksa Koperasi
Badan
pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih
dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi
tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota
koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan
memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan
juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
Referensi
Peran Anggota Koperasi
1. Mengkontribusi modal
koperasi
Keanggota koperasi telah diatur
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Secara umum anggota
koperasi tentu dibutuhkan kontribusinya secara materiil, dalam hal ini adalah
memberikan sejumlah modal yang nantinya akan dihitung dari kontribusi anggota
tersebut (tidak hilang), untuk selanjutnya akan dikelola sedemikian rupa untuk
menjalankan usaha koperasi. Misalnya dalam koperasi karyawan yang anggotanya
adalah para karyawan di sebuah perusahaan atau organisasi. Modal yang terkumpul
dari anggota ini yang umumnya berupa simpanan wajib dan sukarela akan dihimpun
dan digunakan atau disalurkan kembali dalam bentuk pinjaman bagi anggota
koperasi.
Koperasi yang lain misalnya Koperasi Serba Usaha, maka lmodal
yang dihimpun dari anggota ini akan digunakan untuk mendirikan warung atau
supermarket yang akan menjual barang-barang yang dibutuhkan anggota, mendirikan
kantin, atau usaha lainnya.
Anggota koperasi yang menyadari
akan peran penting ini akan dengan penuh kesadaran memberikan modal kepada
koperasi, karena hal ini akan ditatalaksanakan dengan baik, sekaligus akan
mempengaruhi perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai banyaknya modal dan
aktivitas anggota tersebut untuk kemajuan koperasi.
2. Merekrut banyak orang
Bagi jenis koperasi tertentu yang
anggotanya adalah masyarakat umum, maka peran anggota koperasi yang sangat
penting adalah, bagaimana anggota tersebut mengajak orang lain untuk menjadi
anggota koperasi untuk memperkuat modal dan usaha koperasi. Istilah umum sering
kita dengar misalnya member get member. Kenapa
melakukan seperti itu?
Orang-orang yang direkrut oleh anggota koperasi itu akan
dijadikan anggota koperasi. Tiap orang yang masuk menjadi anggota koperasi
tentu harus mematuhi aturan main yang diberlakukan, salah satunya perihal
pembayaran simpanan. Misalnya, simpanan wajib, simpanan pokok, dan simpanan
sukarela. Anggota baru koperasi perlu membayar simpanan yang sudah disepakati
bersama. Uang hasil pembayaran tersebut akan masuk ke dalam kas koperasi untuk
dijadikan modal bersama. Modal itu nantinya akan dimanfaatkan semaksimal
mungkin dalam berbagai unit usaha yang ada. Dengan begitu, koperasi akan
semakin maju dan berkembang karena makin banyak orang bergabung menjadi
anggotanya.
3. Meningkatkan kesejahteraan anggota
Koperasi didirikan untuk kepentingan anggota.
Untuk hal ini maka anggota koperasi yang memahami benar perannya dalam
organisasi akan memberikan kontribusi maksimal bagi kemajuan koperasi, karena
seluruh upaya koperasi adalah juga untuk kepentingan dirinya. Anggota koperasi
akan saling terkait untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
Referensi
Tujuan Pembentukan Koperasi
Segala sesuatu dibentuk atau didirikan tentu
mempunyai tujuan. Apa tujuan dibentuknya koperasi? Berikut ini adalah tujuan
pembentukan koperasi di Indonesia:
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
a. Memajukan kesejahteraan anggota
b. Memajukan kesejahteraan masyarakat
c. Membangun tatanan ekonomi nasional
Ketiga tujuan tersebut saling berkaitan. Dengan adanya koperasi kebutuhan para anggota dapat diperoleh di koperasi. Dengan terpenuhinya kebutuhan anggota maka semakin meningkatlah kesejahteraan anggota koperasi. Dengan memajukan kesejahteraan anggotanya berarti koperasi
juga memajukan kesejahteraan masyarakat dan memajukan tatanan ekonomi nasional. Keseluruhan tujuan koperasi tersebut adalah dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah memahami tujuan dibentuknya koperasi, tentunya sedikit banyak kamu mengetahui bahwa koperasi bermanfaat bagi anggotanya. Manfaat yang paling utama adalah anggota dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Misalnya dengan adanya koperasi anggota dapat meminjam uang untuk modal usaha.
Referensi